Minggu, 13 November 2011


Mengapa di Bali Perlu Outsourcing?

Secara literal Outsourcing dapat diterjemahkan menjadi Alih Daya dalam bahasa Indonesia, namun dalam dunia kerja Outsoucing memiliki fungsi yang sangat luas dan kompleks. Pada 2010 yang lalu dunia kerja telah masuk dalam sistem perdagangan bebas, yang memungkinkan banyak perusahaan-perusahaan asing masuk dan beroperasi di negeri ini. 

Kondisi ini membuat banyak perusahaan lokal yang harus membuat penyesuaian dalam sistem operasional dan prekrutan. Misalnya dalam bidang perekrutan karyawan. Karena perusahaan asing banyak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan pemerintah tentang ketenaga kerjaan, maka banyak perusahaan tersebut menggunakan jasa Outsourcing untuk melakukan bidang ini. Selain akan membantu perusahaan tersebut untuk mendapatkan calon-calon karyawan dengan mutu SDM yang baik, ini juga turut menjaga perusahaan tersebut untuk tetap berkonsentrasi pada bidang-bidang inti usaha mereka.

Karena perusahaan Outsourcing hanya berkonsentrasi pada bidang perekrutan saja, maka dapat  dipastikan mutu kandidat (sebutan untuk pencari kerja) tersebut akan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sangat menguntungkan kedua pihak dan menjamin baik perusahaan maupun para calon tenaga kerja dan merupakan  solusi dari kebutuhan mereka masing-masing. Oleh karena mengingat manfaat yang besar dengan adanya pihak ketiga yaitu perusahaan Outsourcing yang menghubungkan kepentingan perusahaan dan calon tenaga kerja, saat ini banyak perusahaan lokal pun juga turut menggunakan jasa Outsourcing dalam mengoperasikan perusahaan mereka.

Outsourcing di mata pemerintah
Dalam UU No. 13 tahun 2003, pasal 64 tentang ketenaga kerjaan, mengatakan :

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. “

Berdasarkan peraturan ini maka Negara memberikan peluang bagi perusahaan Outsourcing untuk masuk dalam dunia kerja yang sangat bersaing sekarang. Namun keberadaan proses alih daya tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 65 UU No. 13 sebagai berikut :

§       Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
§       Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
§       Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ;
§       Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing awalnya hanya untuk posisi yang sangat tidak berkaitan dengan produksi inti usaha mereka. Namun seraya berkembangnya kegiatan bisnis dan produksi serta tuntutan konsumen yang bukan hanya dari kualitas tetapi juga kuantitas, maka saat ini penggunaan jasa outsourcing mulai bergeser dari bidang non inti  ke bidang yang lebih inti seperti jasa pelayanan, dan pemasaran. Dalam konteks ini jasa outsourcing dapat dibagi menjadi dua fungsi yaitu :

1.    Pemborongan pekerjaan yaitu pengalihan tanggung jawab operasional perusahaan kepada perusahaan jasa Outsourcing, baik bidang yang bersifat teknis,  atau bidang non teknis seperti perekrutan dan administrasi karyawan
2.    Jasa perekrutan yaitu  pengalihan tanggung jawab untuk bidang non teknis saja, seperti perekrutan. Sedang bidang teknis tetap dikuasai langsung oleh perusahaan pengguna jasa.

Dapat di pastikan bahwa jasa Outsourcing ke depan akan sangat  dibutuhkan dalam bidang dunia kerja dan bisnis apapun.
Status dan hak-hak karyawan Outsourcing

Banyak pihak yang memang mamiliki pandangan yang kurang simpatik pada jasa Outsourcing. Itu dapat dimaklumi karena tidak sedikit perusahaan jasa ini yang menyalahgunakan peraturan pemerintah untuk pungutan-pungutan liar, baik dari pihak pencari kerja atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Namun kembali pada UU No. 13 tadi, Negara menjamin hak-hak Tenaga Kerja Outsourcing (disingkat TKO). Disebutkan dalam UU No. 13, Bab Sepuluh, pasal 67-110 bahwa negara memastikan   bahwa kesejahteraan tenaga kerja yang meliputi upah minimum, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, atau tunjangan-tunjangan lainnya harus diberikan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka atau perusahaan Outsourcing yang merekrut mereka. Dan tentunya perusahaan Outsourcing yang bagus adalah yang berpegang pada peraturan pemerintah soal hak-hak karyawan serta tidak membebankan atau memungut  bea-bea tambahan apapun pada TKO kecuali kewajiban yang memang digariskan oleh peraturan yang berlaku seperti pajak dan jamsostek .

Keuntungan Tenaga Kerja Outsourcing

Pada dasarnya tidak ada perlakuan berbeda antara tenaga kerja yang langsung direkrut perusahaan dengan yang menggunakan jasa Outsourcing. Malahan banyak keuntungan tambahan yang didapat oleh TKO saat mereka berada dibawah jasa Outsourcing. Apa diantaranya :
1.   Pilihan bidang pekerjaan.
Para pencari kerja pada dasarnya harus selektif dalam memilih pekerjaan. Biasanya pencarian mereka akan di dasarkan pada kemampuan mereka serta bidang kerja yang mereka kuasai. Namun dalam waktu singkat berapa banyak perusahaan yang dapat mereka mintai keterangan? Seberapa efisienkah upaya, tenaga serta dana yang harus mereka keluarkan untuk hanya sekadar mendapatkan informasi pekerjaan? Survei dikalangan paecari kerja menyebutkan sangat minim dan kurang.  
Sedangkan perusahaan Outsourcing pasti telah memiliki data base yang sangat lengkap dan solid tentang perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Ini akan sangat menghemat waktu, dan tenaga. Serta dapat dipastikan TKO akan mendapat kesempatan bekerja pada bidang kerja yang cocok serta dengan pendapatan yang sesuai.
2.   Jalur komunikasi yang jelas dan Pengawasan selama bekerja.
Sering dalam dunia kerja terjadi yang namanya ketidak cocokan pandangan antara karyawan dan manajemen, ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Dalam banyak kasus hal ini tidak mendapat penyelesaian yang jelas karena jalur komunikasi antara manajemen perusahaan dan karyawan kerap kali kurang lancar. Namun bagi TKO yang berada di bawah menejemen Outsourcing, akan memiliki jalur komunikasi yang tepat, sehingga setiap keluhan atau masalah yang muncul dalam pekerjaan mereka dapat selalu di komunikasikan dengan pihak Outsourcing dan akan disampaikan ke pihak menejemen perusahaan dimana ia bekerja.
Selain itu para TKO juga akan mendapat pengawasan serta pelatihan secara periodik jika diperlukan untuk memastikan mutu kinerja mereka tetap optimal.
3.   Pengembangan karier.
Manusia pada dasarnya ingin berkembang dalam setiap jenis pekerjaan yang mereka geluti. Para TKO akan mendapat kesempatan untuk itu melalui Outsoucing.
Misalkan TKO terikat kontrak dengan suatu perusahaan selama 1 tahun penuh, namun pada akhir masa kontrak kerja yang telah ia jalani, ia merasa kariernya tidak akan berkembang di perusahaan ini atau ia merasa ada ketidak cocokkan yang sifatnya nyata dan sangat mengganggu bahkan untuk  jangka panjang masalah tersebut dapat merugikan kinerja TKO.
Dalam situasi ini TKO dapat mengajukan permohonan kepada perusahaan Outsourcing dimana ia terikat kontrak, untuk mendapatkan kesempatan beralih pada bidang kerja lain atau perusahaan yang  lain  yang tentunya masih dalam data base perusahaan Outsourcing tersebut.

Kesimpulan
Jika anda adalah lulusan terbaru dari sebuah instansi sekolah atau Perguruan tinggi, kemana rencana anda setelah ini? Apakah akan langsung bekerja? Apakah anda sudah memiliki pandangan tentang perusahaan mana yanga akan dapat merekrut serta menggunakan kemampuan anda secara maksimal?
Dengan bergabung di bawah jasa perusahaan Outsourcing, anda akan mendapatkan solusi yang tepat dari pertanyaan-pertanyaan di atas. Karena memang Outsourcing adalah solusi yang tepat dalam era globalisasi seperti sekarang ini.    

Secara literal Outsourcing dapat diterjemahkan menjadi Alih Daya dalam bahasa Indonesia, namun dalam dunia kerja Outsoucing memiliki fungsi yang sangat luas dan kompleks. Pada 2010 yang lalu dunia kerja telah masuk dalam sistem perdagangan bebas, yang memungkinkan banyak perusahaan-perusahaan asing masuk dan beroperasi di negeri ini. Kondisi ini membuat banyak perusahaan lokal yang harus membuat penyesuaian dalam sistem operasional dan prekrutan.
Misalnya dalam bidang perekrutan karyawan. Karena perusahaan asing banyak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan pemerintah tentang ketenaga kerjaan, maka banyak perusahaan tersebut menggunakan jasa Outsourcing untuk melakukan bidang ini. Selain akan membantu perusahaan tersebut untuk mendapatkan calon-calon karyawan dengan mutu SDM yang baik, ini juga turut menjaga perusahaan tersebut untuk tetap berkonsentrasi pada bidang-bidang inti usaha mereka.
Karena perusahaan Outsourcing hanya berkonsentrasi pada bidang perekrutan saja, maka dapat  dipastikan mutu kandidat (sebutan untuk pencari kerja) tersebut akan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sangat menguntungkan kedua pihak dan menjamin baik perusahaan maupun para calon tenaga kerja dan merupakan  solusi dari kebutuhan mereka masing-masing.
Oleh karena mengingat manfaat yang besar dengan adanya pihak ketiga yaitu perusahaan Outsourcing yang menghubungkan kepentingan perusahaan dan calon tenaga kerja, saat ini banyak perusahaan lokal pun juga turut menggunakan jasa Outsourcing dalam mengoperasikan perusahaan mereka.
Outsourcing di mata pemerintah
Dalam UU No. 13 tahun 2003, pasal 64 tentang ketenaga kerjaan, mengatakan :
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. “
Berdasarkan peraturan ini maka Negara memberikan peluang bagi perusahaan Outsourcing untuk masuk dalam dunia kerja yang sangat bersaing sekarang. Namun keberadaan proses alih daya tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 65 UU No. 13 sebagai berikut :
§       Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
§       Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
§       Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ;
§       Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing awalnya hanya untuk posisi yang sangat tidak berkaitan dengan produksi inti usaha mereka.
Namun seraya berkembangnya kegiatan bisnis dan produksi serta tuntutan konsumen yang bukan hanya dari kualitas tetapi juga kuantitas, maka saat ini penggunaan jasa outsourcing mulai bergeser dari bidang non inti  ke bidang yang lebih inti seperti jasa pelayanan, dan pemasaran. Dalam konteks ini jasa outsourcing dapat dibagi menjadi dua fungsi yaitu :
1.    emborongan pekerjaan yaitu pengalihan tanggung jawab operasional perusahaan kepada perusahaan jasa Outsourcing, baik bidang yang bersifat teknis,  atau bidang non teknis seperti perekrutan dan administrasi karyawan
2.                Jasa perekrutan yaitu  pengalihan tanggung jawab untuk bidang non teknis saja, seperti perekrutan. Sedang bidang teknis tetap dikuasai langsung oleh perusahaan pengguna jasa.
Dapat di pastikan bahwa jasa Outsourcing ke depan akan sangat  dibutuhkan dalam bidang dunia kerja dan bisnis apapun.
Status dan hak-hak karyawan Outsourcing
Banyak pihak yang memang mamiliki pandangan yang kurang simpatik pada jasa Outsourcing. Itu dapat dimaklumi karena tidak sedikit perusahaan jasa ini yang menyalahgunakan peraturan pemerintah untuk pungutan-pungutan liar, baik dari pihak pencari kerja atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Namun kembali pada UU No. 13 tadi, Negara menjamin hak-hak Tenaga Kerja Outsourcing (disingkat TKO). Disebutkan dalam UU No. 13, Bab Sepuluh, pasal 67-110 bahwa negara memastikan   bahwa kesejahteraan tenaga kerja yang meliputi upah minimum, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, atau tunjangan-tunjangan lainnya harus diberikan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka atau perusahaan Outsourcing yang merekrut mereka.
Dan tentunya perusahaan Outsourcing yang bagus adalah yang berpegang pada peraturan pemerintah soal hak-hak karyawan serta tidak membebankan atau memungut  bea-bea tambahan apapun pada TKO kecuali kewajiban yang memang digariskan oleh peraturan yang berlaku seperti pajak dan jamsostek .
Keuntungan Tenaga Kerja Outsourcing
Pada dasarnya tidak ada perlakuan berbeda antara tenaga kerja yang langsung direkrut perusahaan dengan yang menggunakan jasa Outsourcing. Malahan banyak keuntungan tambahan yang didapat oleh TKO saat mereka berada dibawah jasa Outsourcing. Apa diantaranya :
1.   Pilihan bidang pekerjaan.
Para pencari kerja pada dasarnya harus selektif dalam memilih pekerjaan. Biasanya pencarian mereka akan di dasarkan pada kemampuan mereka serta bidang kerja yang mereka kuasai. Namun dalam waktu singkat berapa banyak perusahaan yang dapat mereka mintai keterangan? Seberapa efisienkah upaya, tenaga serta dana yang harus mereka keluarkan untuk hanya sekadar mendapatkan informasi pekerjaan? Survei dikalangan paecari kerja menyebutkan sangat minim dan kurang.  
Sedangkan perusahaan Outsourcing pasti telah memiliki data base yang sangat lengkap dan solid tentang perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Ini akan sangat menghemat waktu, dan tenaga. Serta dapat dipastikan TKO akan mendapat kesempatan bekerja pada bidang kerja yang cocok serta dengan pendapatan yang sesuai.
2.   Jalur komunikasi yang jelas dan Pengawasan selama bekerja.
Sering dalam dunia kerja terjadi yang namanya ketidak cocokan pandangan antara karyawan dan manajemen, ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Dalam banyak kasus hal ini tidak mendapat penyelesaian yang jelas karena jalur komunikasi antara manajemen perusahaan dan karyawan kerap kali kurang lancar. Namun bagi TKO yang berada di bawah menejemen Outsourcing, akan memiliki jalur komunikasi yang tepat, sehingga setiap keluhan atau masalah yang muncul dalam pekerjaan mereka dapat selalu di komunikasikan dengan pihak Outsourcing dan akan disampaikan ke pihak menejemen perusahaan dimana ia bekerja.
Selain itu para TKO juga akan mendapat pengawasan serta pelatihan secara periodik jika diperlukan untuk memastikan mutu kinerja mereka tetap optimal.
3.   Pengembangan karier.
Manusia pada dasarnya ingin berkembang dalam setiap jenis pekerjaan yang mereka geluti. Para TKO akan mendapat kesempatan untuk itu melalui Outsoucing.
Misalkan TKO terikat kontrak dengan suatu perusahaan selama 1 tahun penuh, namun pada akhir masa kontrak kerja yang telah ia jalani, ia merasa kariernya tidak akan berkembang di perusahaan ini atau ia merasa ada ketidak cocokkan yang sifatnya nyata dan sangat mengganggu bahkan untuk  jangka panjang masalah tersebut dapat merugikan kinerja TKO.
Dalam situasi ini TKO dapat mengajukan permohonan kepada perusahaan Outsourcing dimana ia terikat kontrak, untuk mendapatkan kesempatan beralih pada bidang kerja lain atau perusahaan yang  lain  yang tentunya masih dalam data base perusahaan Outsourcing tersebut.
Kesimpulan
Jika anda adalah lulusan terbaru dari sebuah instansi sekolah atau Perguruan tinggi, kemana rencana anda setelah ini? Apakah akan langsung bekerja? Apakah anda sudah memiliki pandangan tentang perusahaan mana yanga akan dapat merekrut serta menggunakan kemampuan anda secara maksimal?
Dengan bergabung di bawah jasa perusahaan Outsourcing, anda akan mendapatkan solusi yang tepat dari pertanyaan-pertanyaan di atas. Karena memang Outsourcing adalah solusi yang tepat dalam era globalisasi seperti sekarang ini.